EXPOSSE.COMI JAMBI – Sebanyak sebelas perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Jambi, masuk dalam Kategori Merah, dalam Peringkat Kinerja Perusahaan dan Pengelolaan Lingkungan (Proper), sepanjang Periode Tahun 2018 hingga 2019.
Hal ini terungkap dalam Pemberian Sertifikat Penghargaan Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan, pada Senin (24/2), ke beberapa perusahaan berprestasi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, yang langsung diserahkan oleh Gubernur Provinsi Jambi, Fachrori Umar.
Atas kategori merah ini, sebelas perusahaan tersebut diwanti-wanti oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, agar memperbaikinya di masa mendatang.
Adapun 11 perusahaan yang berada pada kategori merah; PT Batanghari Tembesi, PT Hok TONG – Jambi, PT Angso Duo Sawit, PT Bahari Gembira Ria, PT Biccon Agro Makmur, PT Graha Cipta Bangko Jaya, PT Perkebunan Nusantara VI PKS Pinang Tinggi, PT Persada Harapan Kahuripan, PT Rudy Agung Agra Laksana, PT Sumbertama Nusa Pertiwi, dan PT Tebo Plasma Inti Lestari.
Proper bertujuan agar industri menerapkan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan efisien energi, efisien air, penurunan beban air limbah, dan pengurangan emisi perlindungan keanekaragaman hayati.
Diungkapkan oleh Fachrori, bahwa ia sangat mengapresiasi perusahaan yang mendapatkan Peringkat Emas. “Oleh karena itu, saya sangat menghargai perusahaan yang mendapat peringkat Proper Emas, Hijau dan Biru. Terutama khusus untuk PT Pertamina, bidang eksplorasi produksi asset 1 Jambi, yang telah memperoleh peringkat proper emas,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk perusahaan yang mendapat peringkat Proper Hijau dan Biru, berusahalah lebih baik lagi agar memperoleh penilaian yang lebih baik di tahun-tahun mendatang. Untuk perusahaan yang mendapat penilaian proper Merah, agar belajar, supaya kelemahan dan kekurangan saat ini sehingga hasilnya menjadi lebih baik di periode penilaian tahun selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Evi Frimawaty dalam kesempatan yang sama menjelaska,n bahwa adanya Proper dan dinilai adalah upaya agar perusahaan tetap menjaga lingkungan.
“Jadi bagaimana upaya perusahan mengurangi pencemaran air di lingkungan. Pengolahan limbah B3 maupun non B3, padat atau cair. Emisi gas rumah kaca, kemudian bagaimana konservasi keanekaragaman hayati dan pemberdayaan ke masyarakat sekitar”, paparnya.
Bahwa ada 11 perusahaan yang masuk kategori merah ia juga menambahkan karena ada faktor yang disebabkan oleh jaringan internet. “Adanya peraturan terbaru yakni SIMPEL, sistem informasi yang berbasis elektronik, di pedalaman yang jaringannya kurang bagus. Sehingga laporannya tidak sesuai, ada beberapa perusahaan, dan juga kelalaian lingkungan”, tutupnya. (02)
Discussion about this post