EXPOSSE.COMI JAMBI – Kasus penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan H Adam Malik, Beringin, beberapa pekan lalu, rupanya berbuntut panjang.
Persoalan tersebut mengundang perhatian serius dari berbagai pihak, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, dan Iswana Migas.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Anggota Komisi II lakukan hearing dengan YLKI dan Iswana Migas, Rabu (3/2) siang.
Hearing tersebut dilakukan untuk mencari titik persoalan yang terjadi sebenarnya.
Usai hearing, Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti adanya temuan Disperindag saat turun lapangan, ketika penyegelan SPBU beringin terjadi.
“Dalam rapat hearing, beberapa leading sektor Pertamina, Migas, SPBU danDisperindag, dari hasil temuan memang ada kecurangan dan kekurangan yang diterima oleh konsumen. Tidak sesuai, di luar batas ambang, yang mana batas ambang tersebut sekitar per 20 liter itu adalah 100 ml.”
“Saat itu per-20 liter menjadi 170 ml, apabila dikalikan per-16 ton, berapa besar kerugiannya Masyarakat Jambi. Dari hasil hearing yang perlu dipertegas, bagaimana rekomendasi dari pihak DPRD Kota Jambi,” ujar Ibnu di Lobby DPRD Kota Jambi, Rabu (3/2).
Menurut Ibnu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum, terhadap terjadinya persoalan tersebut. Dan akan membawa persoalan ini ke pengadilan.
“Sebabnya ini sudah termasuk kategori melawan hukum, bahwa pihak SPBU tidak melakukan pengawasan secara rutin. Sehingga terjadi kekurangan terhadap takaran-takaran,” ungkapnya.
Bahwa pertamina tersebut persoalannya sangat lemah, yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. “Sebab ini masih kita pelajari, kemungkinan dalam waktu dekat kita akan persiapkan di pengadilan,” tutup Ibnu.
Sementara itu, Penasehat Hukum Iswana Migas, Zulkifli Somad, sebagai salah satu tim advokasi SPBU Kota Jambi mengatakan, SPBU yang berada di Beringin nomor 24, terdapat temuan yang sangat perlu perhatian.
“Karena yang dijualnya merupakan bahan cair, dan dalam pengangkutan minyak sendiri perlu diperhatikan atau dicek. Sebabnya SPBU di Kota Jambi kebanyakan mesin udah tua yang harus diservis,” ujarnya.
Tetapi dirinya tidak mengetahui ada salah satu SPBU yang bisa bermain dalam takaran. Dan mesin juga perlu perawatan dan pihak SPBU wajib untuk mentera setiap harinya, karena setiap SPBU mempunyai bejana tera.
“Iswana Migas, selaku wadah pengusaha SPBU Se-Provinsi Jambi, sifatnya membantu jika ada pertemuan seperti ini. Akan kita tegur jika ada masalah, dan pihak Pertamina juga ada kewajiban untuk menegur,” tegasnya.
Kemudian pihak Pertamina sudah memberi sanksi sesuai dengan ketentuan, yakni; dalam waktu dua minggu SPBU tersebut, tidak boleh beroperasi, sampai ada perbaikan dan diuji berkali-kali hingga dapat dilakukan penutupan.
“Tadi ada larangan dua minggu beroperasi, apabila dicek dan ada temuan lagi akan ditutup, selama tiga bulan tidak boleh beroperasi. Masih juga dapat temuan, maka izin usahanya akan dicabut,” pungkasnya. (Exp-003)
Discussion about this post