EXPOSSE.COMI JAMBI – Dalam Sidang Lanjutan Kasus Suap Pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018, Kamis (23/1) di Pengadilan Tipikor Jambi, terungkap, betapa besarnya peran Apif Firmansyah, Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode Tahun 2019-2024, dalam mengarahkan setiap keputusan dan apapun yang dilakukan oleh Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, baik dalam kehidupan pribadi atau pun dalam urusannya mengurus Jambi, hingga ia terjerat kasus dan masuk kandang situmbin.
Sementara Apif yang diduga menjadi Sutradara, yang mengatur dan mencarikan dana, malah melenggang bebas dan berhasil menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode Tahun 2019-2024.
Di dalam Sidang, Zola mengaku Apif hanya Tim Sukses dan Mantan Asisten Pribadinya saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Hal ini menuai rasa heran dari Majelis Hakim di dalam Sidang.
“Jadi Semua Apif yang mengatur? Sampai berapa jumlah uang yang didapat dan kemana saja, dia juga tak melapor?” ujar Majelis Hakim, yang disambut Zola hanya dengan diam.
Sidang kali ini menghadirkan tiga terdakwa; Elhelwi, Supardi Nurzain dan Gusrizal. Empat saksi yang terdiri dari Legislatif, Eksekutif dan kontraktor, yakni; Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Erwan Malik, Joe Fandi Yoesman alias Asiang dan Supriyono. Ke-empat saksi tersebut, saat ini sedang menjalani masa tahanan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Zumi Zola mengatakan, sejumlah nama, baik itu pimpinan dan anggota dewan, sempat meminta proyek langsung kepada dirinya. Dari pihak pimpinan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) meminta proyek ke Zola senilai Rp50 Miliar.
“Permintaan dia sebelum sidang Paripurna. Saya lupa sidangnya mengenai apa. Permintaan itu tidak saya jawab dan tidak direalisasikan”, bebernya.
Selain Ketua, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Supardi Nurzain dan Anggota Fraksi Partai Golkar, atas nama Gusrizal pun turut menyampaikan hal tersebut sambil bercanda dan hanya ditanggapi dengan tertawa. “Waktu itu mereka berdua juga menanyakan dengan bercanda. Ya, saya balas juga dengan tertawa saja”, lanjutnya.
Selain itu, zola juga menjelaskan, bahwa setiap anggota DPR harus diberi uang Rp200 juta untuk 55 orang. Dan hal itu membuat Zola kebingungan, karena tidak memiliki uang sebanyak itu. “Saya kebingungan, sedangkan saat sidang paripurna 2017 itu lancar saja, tidak ada masalah mengenai uang ketuk palu”.
Tak hanya itu, Rahima yang juga istri Wakil Gubernur Jambi, kala itu juga sempat meminta proyek kepada Zola, saat itu Rahima menjabat sebagai anggota dewan dari partai Demokrat untuk pengerjaan di Kabupaten Bungo, “Ibu Rahima juga ada meminta untuk di Bungo, cuma tidak saya realisasikan”, jelasnya.
Sementara itu, saksi Erwan Malik, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah menjelaskan, sebagai saksi dalam persidangan ketuk palu 2018, menjelaskan bahwa tidak mengetahui bahwa RAPBD 2017 menggunakan uang ketuk palu.
“Saya tidak tahu kalau ketuk palu untuk mengesahkan RAPBD itu pakai uang, minimal seperti tahun kemarin. Jika tidak, maka visi misi gubernur tidak terealisasikan”, jelasnya. Erwan juga menjelaskan singkat, “Bahkan saya sudah melaporkan kasus ini ke KPK”, pungkasnya.
Zola, saat keluar dari ruang persidangan mengatakan “Saya percayakan saja kepada penyidik dan pihak yang berwenang, serta saat ini kan sebagai saksi dalam persidangan ini”, jelasnya.
Supriyono, dalam kesaksiannya menjelaskan, bahwa mengenai ketuk palu “Saya mengatakan uang ketuk palu InsyaAllah cair, sesudah paripurna uang akan diberikan”, jelasnya.
Selain itu, Supriyono sedang menjalani tahanan selama enam tahun tahanan. Awalnya, tuntutan hukuman tujuh tahun. “Saya enam tahun tahanan, dengan tuntutan 7 tahun”.
Sementara Asiang menjelaskan dalam kesaksiannya, bahwa di tahun 2017, Apif meminjam uang sejumlah Rp1 Miliar untuk membayar rental. Sedangkan 2018, Arfan sebanyak Rp5 Miliar. Arfan saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU.
“2017, Apif datang ke kantor saya, pinjam uang Rp1 Miliar. Langsung saya kasih cek empat lembar dengan jumlah Rp1 Miliar. Namun Apif yg menentukan tanggal dan jumlah uang”, jelasnya.
“Kalau 2018, Arfan meminjam uang Rp5 Miliar untuk anggota dewan katanya. Posisi saya di Singapore, jadi orang rumah yang memberi cash Rp5 Miliar”, katanya.
Sementara, selama proses pinjam meminjam tidak ada surat perjanjian, karena Asiang mengaku meminjamkan uang dengan tujuan agar mendapat Proyek.
Sidang yang berlangsung secara marathon, mulai Pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB, Kamis (23/1) sore ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Morailam Purba. (im)
Discussion about this post