EXPOSSE.COMIJAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai pedoman utama dalam pengaturan penggunaan lahan dan pembangunan kota.
Wali Kota Jambi, Maulana, menekankan pentingnya aturan ini dalam rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digelar secara virtual, Senin (17/03/2025). Ia memastikan bahwa sosialisasi Perda RTRW akan dilakukan hingga tingkat RT agar seluruh masyarakat memahami peruntukan kawasan secara jelas.
“Kami akan terus menyosialisasikan Perda ini kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak ada lagi kesalahan dalam pemanfaatan ruang,” ujar Maulana.
Selain itu, Pemkot Jambi juga tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memberikan panduan lebih rinci, terutama dalam menghindari pembangunan yang tidak sesuai peruntukan, seperti gudang di kawasan pemukiman.
Keberadaan RTRW dan RDTR diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menentukan lokasi investasi yang tepat.
Ditambah dengan sistem perizinan satu pintu (OSS), Maulana optimistis iklim investasi di Kota Jambi akan semakin transparan dan berkembang pesat.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kebingungan dalam penggunaan lahan, baik bagi masyarakat maupun investor. Semua harus jelas sejak awal,” tegasnya. (EXP-001)
Discussion about this post