EXPOSSE.COMI JAMBI – Peserta BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) yang merasa berat untuk melakukan pembayaran atas kelas yang dahulu dipilihnya, bisa segera melakukan penurunan kelas di BPJS Provinsi Jambi. Baik yang ingin turun dari kelas 1 ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 3 atau dari kelas 1 ke kelas 3. Hal ini diungkapkan oleh Humas BPJS Provinsi Jambi, Anggi, Kamis (2/12).
Menurut Anggi, Perihal penurunan kelas, BPJS kesehatan memberikan kemudahan kepada peserta iuran yang ingin melakukan penurunan kelas. Melalui program PRAKTIS, yakni Program Perubahan Kelas Tidak Sulit. Melalui program ini, peserta yang belum terdaftar selama satu tahun tetap bisa mengikuti penurunan kelas.
Syaratnya mudah, peserta cukup membawa fotocopy KK, fotocopy Kartu BPJS Kesehatan, dan fotocopy rekening tabungan. Program praktis ini dimulai sejak tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 mendatang.
Untuk peserta yang tidak memiliki banyak waktu untuk antri di kantor, bisa langsung melakukan penurunan kelas melalui aplikasi mobile JKN.
“Lebih praktis dan mudah, bisa dilakukan dimanapun. Cukup dengan cara login ke aplikasi mobile JKN, nanti akan ada pilihan ubah data peserta, dari situ di ubah kelas nya, misal dari kelas satu turun kelas dua atau kelas 3”, ujar Anggi.
Kenaikan BPJS sendiri telah resmi berlaku 1 Januari 2020. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Presiden Peraturan Presiden No75 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan No 82 Tahun 2018, tentang jaminan kesehatan, peraturan BPPJS kesehatan No 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kerja.
Kelas 1 mandiri senilai Rp80 ribu kini menjadi Rp160 ribu, Kelas 2 Mandiri yang awalnya Rp51 ribu kini menjadi Rp110 ribu. Sedangkan Kelas 3 Mandiri naik dari Rp25.500 menjadi Rp42ribu.
Dengan adanya kenaikan angka iuran BPJS, maka penurunan kelas menjadi diminati peserta BPJS, hal ini dibenarkan oleh Humas BPJS jambi Anggi. “Memang ada tren penurunan kelas dari Masyarakat, khususnya seminggu terakhir menjelang akhir tahun, banyak yang datang untuk turun kelas,” Ujarnya.
Selain itu Anggi juga menjelaskan, peraturan tentang kenaikan iuran tersebut tertuang dalam UU nomor 24 tahun 2011.
“Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2011, perhitungan penyesuaian angsuran JKN itu dilakukan setiap dua tahun sekali. Sebelumnya tahun 2016 sudah dilakukan penyesuaian, harusnya 2018 lalu ada penyesuaian lagi, namun karena Pemerintah belum bersedia, maka tahun 2019 baru ada penyesuaian ulang,” ungkapnya.
Kenaikan BPJS ini dikeluhkan oleh peserta BPJS Cabang Jambi, Rahayu. Peserta Kelas 3 BPJS ini mengungkapkan, angka iuran yang seharusnya Rp42 ribu menjadi Rp93 ribu ini terlalu tinggi, sehingga ia datang langsung ke kantor BPJS Cabang Jambi, lantaran ingin tau langsung kejelasan mengenai kenaikan iuran.
“Ya, saya mau Tanya, kenapa kok iuran saya naiknya banyak sekali. Padahal saya pakai yang kelas 3, saya juga tidak pernah menunggak pembayaran untuk BPJS”, ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Sosial di Jambi, Nasroel Yasier mengatakan, harusnya pemerintah mampu mensejahterakan rakyat, karena sudah ada Undang-Undang Dasar 45, Tugas Negara yaitu mensejahterakan rakyat, termasuk di Bidang Kesehatan. “Seharusnya jangan ada pembayaran terlalu tinggi untuk masyarakat di bidang kesehatan. Pemerintah seharusnya mencari solusi, untuk tidak terlalu membebani masyarakat. Jangan masyarakat sudah susah, malah ditambah susah lagi”, ujarnya. (im)
Discussion about this post