EXPOSSE.COMIJAMBI – Ada sebuah peternakan babi yang berlokasi di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, resmi disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi pada Selasa (10/6/2025). Penyegelan dilakukan karena usaha tersebut diketahui tidak mengantongi izin operasional.
Tindakan tegas ini langsung dipimpin oleh Wali Kota Jambi, Maulana, yang turun ke lokasi bersama sejumlah petugas. Dalam penyegelan tersebut, Maulana memberikan ultimatum kepada pemilik usaha: relokasi dalam waktu satu bulan atau kandang akan dibongkar paksa oleh pemerintah.
“Saya tegaskan, kami tidak bisa mentolerir kegiatan usaha yang tidak berizin, apalagi yang sudah menimbulkan keluhan dari warga sekitar,” ujar Maulana di hadapan awak media.
Namun, suasana sempat menjadi haru saat pemilik peternakan tampak menangis ketika mendengar keputusan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa usaha peternakan yang dijalankannya melanggar aturan tata ruang dan zonasi wilayah.
“Kami tidak bermaksud melanggar. Kami hanya ingin mencari penghidupan,” ungkap pemilik peternakan dengan suara bergetar, meminta waktu lebih untuk mencari solusi terbaik.
Meski demikian, Pemkot Jambi tetap pada pendirian. Menurut Maulana, penertiban dilakukan bukan semata untuk memberi efek jera, tetapi untuk menegakkan keadilan dan menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan tidak merugikan warga lain.
“Kita tidak anti usaha. Tapi semua harus sesuai aturan. Jika tidak ada tindak lanjut dalam satu bulan, maka bangunan kandang akan dibongkar secara paksa,” tegas Maulana.
Ia juga mengingatkan kepada pelaku usaha lainnya untuk memastikan legalitas dan kelayakan lingkungan sebelum memulai aktivitas bisnis.
“Jangan sampai usaha yang tidak berizin merusak kepercayaan publik dan merugikan warga,” tutupnya.(EXP-001)
Discussion about this post