EXPOSSE.COMI JAMBI – Tindakan Pemilik Pangkalan Gas Elpiji nakal, bernama S Sitanggang, yang pindah alamat pangkalan tanpa berkoordinasi dengan pihak terkait, membuat pihak DPRD Kota Jambi kebakaran jenggot.
Alhasil, pada Selasa (19/1) siang, Suprapti, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, bersama tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, melakukan sidak ke lokasi pangkalan baru yang beralamat di Kelurahan Kasang Jaya, RT 11. Dan ternyata pangkalan tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi dan diketahui telah pindah ke lokasi lain, sejak tahun 2017 lalu.
Aksi turun ke lapangan tersebut, dipicu oleh adanya laporan dari masyarakat sekitar lokasi pangkalan tersebut. Masyarakat sekitar tersebut mengaku kesulitan memperoleh gas melon, karena tutupnya pangkalan tersebut. Setelah itu Komisi ll DPRD Kota Jambi mendatangi Ketua RT setempat, Hamdan, untuk mencari kebenaran dari laporan warga tersebut.
Dan benar, ternyata pangkalan tersebut tidak ada lagi di lokasi. Bahkan sejak tahun 2017, sementara diketahui dari data pihak Disperindag, pemilik pangkalan tersebut, masih mengambil pasokan dan jatah gas melon dari pihak Pertamina.
Suprapti Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi mengatakan, tidak tanggung-tanggung, dari hasil penelusuran pihak dewan yang ke lokasi, pemilik pangkalan tersebut ternyata memiliki dua pangkalan sekaligus, masing-masing satu pangkalan suami dan istri.
Hal tersebut bermula diketahui saat pembagian kartu pelanggan untuk warga dari pihak Disperindag. Namun ternyata, pangkalan yang seharusnya jadi tempat untuk mengambil jatah gas melon tersebut, ternyata tidak ada lagi di lokasi tersebut.
“Maka kita panggil dinas terkait, untuk meneliti lebih dalam persoalan ini. Kartu pelanggan ini untuk mengatur sirkulasi dan ternyata setelah ada kartu masih ada kecurangan,” ujar Suprapti.
Kinerja pihak Disperindag juga dinilai oleh Suprapti belum maksimal. Karena itu, Ia juga meminta pihak Disperindag harus melakukan pendataan dan pemetaan untuk mendata ulang Kartu Pelanggan baru bagi masyarakat di lokasi tersebut. “Secepatnya kami akan hearing dengan pihak Disperindag,” ujar Suprapti.
“Mungkin kinerja disperindag belum maksimal, kita akan lihat, sejauh mana mereka selama ini mengadakan pengawasan ke pangkalan-pangkalan. Mengenai ada tidaknya unsur pidananya, akan di cek kembali,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Fasilitas Perizinan Stabilitas Kebutuhan Pokok Disperindag Kota Jambi, Budi Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama para agen, untuk meletakkan atau memindahkan pangkalan yang sesuai dengan observasi yang telah dilaksanakan. Untuk melayani masyarakat yang memiliki kartu pelanggan. “Bahwa masalah ini adalah miss komunikasi, terjadi saat pelaporan data yang dilaporkan oleh agen untuk menempatkan posisi pangkalan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini pihak Disperindag masih melakukan pemetaan sesuai data update lama agen. “Kami dapat data itu dari agen untuk melakukan pemetaan. Dan nanti akan kami cek kembali,” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan Budi, setelah launching kartu di Kecamatan Jambi Timur di bulan Oktober dan November, ternyata pangkalan tersebut sudah pindah di Sungai Asam sejak 2017. “Kami temukan di lapangan dan sudah dilakukan komunikasi, ternyata pangkalan tersebut pindah di sungai asam sejak tahun 2017,” tutupnya.
Sementara itu, pemilik pangkalan, S Sitanggang, saat dikonfirmasi, mengatakan memang dirinya mengakui bahwa ia sudah pindah ke kawasan Sungai Asam. Saat ini ia sedang mengurus surat-suratnya. “Pangkalan di Sungai Putri memang saya beli, tapi saya tidak membuat pangkalan di sana karena terlalu besar pengeluarannya, untung saya dari gas hanya 2 ribu rupiah,” katanya.
Dalam hasil sidak tersebut, persoalan izin dan tempat usaha pangkalan, pihak dewan dan Disperindag meminta pemilik pangkalan untuk membawa surat menyurat pangkalan yang ada dan di bawa ke Disperindag Kota Jambi. (Exp-003)
Discussion about this post