EXPOSSE.COMI JAKARTA – Aktifitas meresahkan yang dilakukan oleh Pinjaman Online (Pinjol) kepada sejumlah masyarakat yang menjadi peminjam di Rentenir berbasis online tersebut, membuat pemerintah dan otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Untuk menangani persoalan yang kian mengkhawatirkan itu, Pemerintah dan OJK berkomitmen untuk menghentikan pinjaman online ilegal. Karena bukan saja memberikan tingkat bunga yang sangat mencekik, namun Pinjol juga telah melakukan tindakan semena-mena yang akhirnya mengancam keamanan, keamanan dan nyawa masyarakat peminjamnya.
Bahkan tercatat, ada beberapa kasus bunuh diri yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, karena merasa terancam dan ketakutan oleh ancaman pihak Pinjol.
Dalam Konferensi Pers mengenai pinjaman online ilegal, Selasa (19/10), Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, bahwa pinjol illegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor.
Masyarakat yang terlanjur meminjam, diminta untuk tidak membayar. Jika mereka menerima ancaman, silahkan melapor pada kantor polisi terdekat, untuk mendapatkan perlindungan.
Pinjol Legal Diminta Beri Suku Bunga Rendah
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Rabu (20/10) meminta kepada Pinjol legal yang berizin OJK, untuk memberikan suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.
Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online. (*/Exp-005)
Discussion about this post