EXPOSSE.COMIJAMBI – Penjabat Sementara (PJs) Bupati Batanghari resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian. Prosesi pelantikan berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, bertempat di kantor Desa Rantau Puri.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 518 Tahun 2024 tertanggal 26 September 2024. Surat tersebut mengatur pengangkatan PAW anggota BPD sebagai bagian dari proses regenerasi dan kesinambungan tugas di tingkat desa.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Sekretaris Camat Muara Bulian, jajaran Pemerintah Desa Rantau Puri, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, PJs Bupati Batanghari menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Sebagai mitra pemerintah desa, anggota BPD memiliki tugas strategis dalam memastikan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Desa Rantau Puri,” ujarnya.
Ia juga berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas-tugasnya dan bekerja sama dengan perangkat desa untuk kemajuan desa.
Pelantikan ini menandai komitmen Kabupaten Batanghari untuk terus memperkuat kelembagaan desa guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di tingkat desa.(*)
Discussion about this post