EXPOSSE.COMI JAMBI – Tim Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan pengiriman Shabu seberat 31 Kilogram untuk disebarkan ke Jakarta, Shabu berasal Bengkalis Provinsi Riau. Kelima pelaku yang merupakan warga provinsi Riau. lima orang pelaku bernama Rahmat, Rahmadani, Zuhri, M. Daud dan Ferli yang merupakan warga asal Bengkalis, Provinsi Riau. Kelimanya ditangkap saat akan kembali kedaerah Riau.
Bekerja sama dengan Polres Muaro Jambi kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas salah satu kurir yang membuang dua buah tas levis di kebun sawit. Oleh warga, kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke salah satu anggota Bhabinkamtibmas. Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tas tersebut berisi paket Chinesa Tea yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni ;Sebuah tas kain levis warna biru berisikan pakaian dan 10 paket besar merek Chinesa Tea diduga narkotika jenis Shabu. Satu buah tas Levis warna hitam yang berisikan pakaian dan 20 paket besar merk Chinesa Tea diduga Narkotika jenis shabu. Satu unit mobil Daihatsu Grand Grand Max dengan nomor polisi BG 8940 J E. Satu unit mobil Daihatsu Ayla Max BM 1259 JCC. Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BM 4526 NX.
Dijelaskan langsung oleh Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan kepada awak media mengucapkan terima kasih atas informasinya diberikan rakyat kepada perangkat desa dengan bhabinkamtibmas. Selain itu ia juga memaparkan bahwa setelah melakukan penyelidikan ini merupakan aksi yang ketiga kalinya dilakukan pelaku.
“Ini yang ketiga kalinya sudah lolos pertama 10 Kilogram, yang kedua 20 Kilogram dan ini 30 Kilogram, moga-moga bisa dikembangkan sampai kepada jaringannya karena dugaannya kita ini jaringan internasional”, jelasnya pada senin (5/10).
Kembali menghimbau agar saling bekerja sama untuk memberantas Narkoba, kasus ini akan ditingkatkan ke Mabes Polri. “Ini sudah kita laporkan ke Mabes Polri, berkoordinasi dengan forum internasional terkait pencegahan Narkotika”, tutupnya.
Apabila satu Gram Shabu dapat digunakan untuk empat orang maka keseluruhan 125, 354 jiwa dapat diselamatkan dari pengungkapan atau penangkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.
Para pelaku dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post