EXPOSSE.COMI MERANGIN – Dua Tersangka pemilik landang Ganja DR (22), Fb (27) warga Desa Nilo Dingin terpaksa berurusan dengan Polisi. Diamankan karena terbukti memiliki duaHektare Kebun ladang Ganda, yang ditemukan di Desa Nilo Dingin Kecamatan Masurai.
Berbekal dari informasi Anggota Polsek Masurai pun langsung melakukan penyelidikan kelokasi selaman 4 Jam dari jalan lintas. Saat sampai di lokasi polisi melakukan pencarian, dan menemukan pohon Ganja itu di samping pohon batang yang sudah rapuh.
“Awalnya, sampai di lokasi anggota kita tidak menemukannya, namun dengan teliti anggota kita menemukan lahan tersebut samping pohon rapuh, di situ pohon-pohan Ganja ditamamkan, ” ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan Sabtu (10/10).
Dijelaskan Kapolres, pohon Ganja ditemukan itu baru ditanam baru sekitar tiga bulan, dengan tinggi 1 meter dan 70 cm meter. “Pohon Ganja ditemukan 171 batang setinggi 1 meter, 70 cm meter dan didalam pot bunga, ” jelas Kapolres.
Untuk tersangka dijerat pasal 112 (2), 111 (2), UU RI no 35 tahun 2009 Narkotika. Dengan ancaman 5 tahun Penjara. (Hol)
Discussion about this post