EXPOSSE.COMI SAROLANGUN – Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan percepatan penanganan terhadap kasus pengedar narkoba jenis sabu, M Sholihin (30), yang tertangkap pada Kamis (27/08) yang lalu, di Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan menghentikan jaringan penjualan narkoba di wilayah Polres Sarolangun secepatnya.
Sholihin diketahui merupakan seorang pengedar yang menjual sabu pada para pemain aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Asai.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE, dalam keterangan persnya, Jumat (11/09) mengatakan, bahwa pelaku ditangkap aparat kepolisian bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba di desa Lubuk Sayak.
“Kemudian pada Kamis 27 agustus 2020 sekitar pukul 20.30 Wib di desa Lubuk Sayak, anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berada dibelakang rumahnya dan disaksikan warga sipil,” katanya, didampingi Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra S.IK.
Usai diamankan, lantas pelaku kemudian dilakukan penggeladahan oleh petugas di bagian badan pelaku. Benar saja, di dalam dompet kecil warna hitam milik pelaku yang disimpan di kantong celana sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa dua klip plastik sedang dan 13 klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu serta 4 klip plastik kosong.
“Pelaku beserta barang bukti lalu digiring ke Mapolres Sarolangun untuk proses selanjutnya,” katanya.
Dalam kasus tersebut, selain belasan klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu, polisi juga mengamankan satu buah dompet warna hitam, satu buah celana pendek warna biru tua dan satu lembar kertas putih yang dibaluti lakban warna hitam.
“Untuk barang bukti sabu yang diamankan dengan berat kotor 5,02 gram,” katanya.
Setelah diinterogasi, kata Kapolres bahwa pelaku mengedar sabu ini dengan mematok harga Rp100 Ribu untuk ukuran klip kecil dan Rp200 ribu untuk ukuran klip sedang. Pelaku menjual sabu kepada para pemain aktivitas PETI yang berlokasi di Kecamatan Batang Asai.
“Pengakuan pelaku baru dua kali melakukan penjualan narkoba. Saat ini kita masih mendalami siapa pemasok narkoba ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.(Fas)
Discussion about this post