EXPOSSE.COMI JAMBI – Tim Polresta Jambi menangkap sejumlah976 butir Pil Ekstasi di dalam paket pengiriman melalui Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi. Pil-pil tersebut ditemukan dalam kaleng biskuit merk Monde Kong Guan. Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian, Kamis (28/01) menjelaskan, saat melewati pemeriksaan X-RAY, salah satu benda sangat mencurigakan dan diketahui berisi 678 butir pil ekstasi, pada saat melakukan uji laboratorium di BPOM Jambi, hasilnya positif mengandung MDMA yang termasuk golongan satu,” jelasnya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, bekerjasama dengan pihak Lion Parcel Kota Parepare, untuk mengamankan seorang laki-laki yang menjemput paket tersebut. “Saat melakukan pengembangan kasus tersebut, beberapa tim Opsnal berangkat menuju Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan. Agar melakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Kemudian tim opsnal juga melakukan pengembangan terhadap JNT Pare Pare, dan ternyata benar ada paket yang terbungkus isinya pil ekstasi 298 butir. Bahwa pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari rekannya LB, di Pekan Baru Prov Riau.
“Ia mengaku bahwa paket tersebut merupakan pesanannya, diketahui ia memesan 3 paket pil ekstasi dari LB di Riau, saksi mata saat di TKP diketahui ada 9 orang,” pungkasnya. (Exp-003)
Discussion about this post