EXPOSSE.COMI JAMBI – Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kebijakan tersebut juga tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Jambi, Ida Yuliati mengatakan, kalau yanh dicabut hanya PPKM saja, namun untuk aturan kesehatan tetap diawasi. “Apabila ada gejala batuk pilek dan mengarah ke covid, maka kita ajukan rapid antigen atau PCR” ujarnya, pada Rabu (11/1).
Kemudian dikatakan, pihaknya tetap menganjurkan petugas di fasilitas kesehatan baik puskesmas dan rumah sakit terus menggunakan masker. “Yang berobat ke puskesmas dan rumah sakit tetap menggunakan masker baik yang sehat atu yang sakit”, imbuhnya.
Sementara itu, untuk vaksinasi, ia mengatakan sedang menunggu distribusi dari provinsi. “Kalau sudah ada akan kit laksanakan, anak enam tahun juga sudah boleh divaksin”, tambahnya.
Adapun untuk saat ini, berdasarkan data penyakit yang tinggi di kota jambi, yakni Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan kebanyakan yang menderita ialah anak-anak. Untuk penanganan sendiri, tetap sesuai prosedur harus dibawa kepada fasilitas kesehatan. (EXP-003)
Discussion about this post