EXPOSSE.COMI JAMBI – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada Malam Tahun Baru di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Polres Tanjabbar merekomendasikan kepada Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemkab setempat untuk menutup lokasi-lokasi tempat hiburan yang ada di daerah tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran atau kluster baru di wilayah yang dipastikan akan ramai dan tumpah ruah oleh masyarakat yang melakukan liburan, jika area tersebut teteap dibuka untuk umum.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro Sabtu (26/12) mengatakan, usulan untuk penutupan tempat-tempat hiburan dan wisata di Tanjabbar tersebut, disampaikan oleh pihaknya, mengingat tingginya potensi persebaran Covid-19 pada situasi keramaian tahun baru.
Selain menutup lokasi hiburan, menurut Guntur, pihaknya juga mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk melakukan konvoi, membuat kerumuman di semua tempat di wilayah Tanjabbar. “Kita juga akan memberlakukan jam malam, jika disetujui oleh pihak-pihak terkait,” ujar Guntur.
“Untuk memastikan UKM tetap produktif, masyarakat akan diizinkan untuk menikmati wisata hanya sampai batas Pukul 22.00 WIB. Dengan ketentuan, semua wajib mematuhi Protokol Kesehatan, untuk semua pengunjung dan pemilik lapak jualan,” kata Guntur Saputro.
Bukan hanya pihak Polresta, Anggota DPRD Tanjabbar, H Syaifuddin juga mengatakan hal senada. Ia juga mengusulkan agar semua lokasi wisata dan tempat hiburan di Tanjabbar ditutup pada malam tahun.
“Untuk menghindari penyebaran Covid-19 di wilayah ini, sebaiknya Pemkab dan Tim Gugus Tugas setempat membuat aturan tegas untuk melarang adanya kegiatan-kegiatan perayaan dan membuat larangan berkumpul pada Malam Tahun Baru,” ujar Syaifuddin.
Menurut Syaifuddin, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Pemkab dan Dinas terkait pada 28 Desember esok, untuk membahas usulannya dan usulan pihak Mapolres tersebut. (Exp-001)
Discussion about this post