EXPOSSE.COMI JAMBI – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi belum mampu mencapai target peremajaan (Replanting) lahan Sawit yang diberikan oleh pemerintah pusat. Pada tahun 2019 pemerintah pusat memberikan target replanting seluas 17 ribu hektare namun hanya terealisasi 10 ribu hektare.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi, Ir Agus Rizal, MM, Kamis (2/12). Agus menjelaskan, salah satu kendala tidak tercapainya target replanting tersebut, adalah karena para petani masih banyak yang belum mengajukan replanting.
“Karena sertifikat lahan mereka masih banyak yang digadai. Selain itu juga, produksi sawit para petani masih menghasilkan”, ujarnya. Program replanting tersebut, menurut Agus, masih terus berjalan, pihaknya akan mendorong para petani untuk mengajukan program replanting ini.
Adapun syarat untuk mengajukan replanting, yakni; dengan cara bergabung di kelompok-kelompok tani dengan minimal per-kelompok sebanyak 50 hektare. Kemudian kelompok-kelompok itu sudah terdaftar dari Kades atau dari Koperasi Unit Desa (KUD).
Selanjutnya KTP, KK yang discan dan surat tanah atau surat keterangan tanah bahwa itu tanah di luar kawasan hutan, kemudian syarat teknis umur tanaman di atas 25 tahun atau umur diatas 7 tahun, tapi dengan catatan produktivitasnya rendah, di bawah 10 ton per-hektar per-tahun. Yang jika dirata-ratakan itu sekitar 200 kilo per-hektar, tidak mencapai 1 ton per-hektare. Selama 1 bulan sekitar 700 kilo diajukan nanti akan ada sistem online. Sehingga ada rekomendasi dari Dinas Perkebunan.
Sementara itu, rata-rata daerah yang mendapat program replanting yakni; Kabupaten Merangin, Kabupaten MuaroJambi, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kabuparen Bungo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo. “Luas yang paling banyak di daerah Tanjabbar, seluas 2.966 hektare”, ungkapnya.
Selain itu juga untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perkebunan, sepanjang bisa membuktikan kebenaran dari syarat yang diajukan, serta ada keterangan dari pihak Dinas Perkebunan.
“Akan memeriksa langsung, membuktikan kebenaran, mulai dari jumlah tanaman atau bahkan surat perizinan dari Kabupaten dan ada tim yang akan mengecek syarat-syarat secara langsung. Lalu direkomendasikan ke kabupaten, ke provinsi. Untuk klarifikasi ke lapangan nanti, Dirjen Perhubungan yang akan merekomendasikan ke Kementerian Keuangan”, tutupnya. (im)
Discussion about this post