EXPOSSE.COMI JAMBI – Untuk menggantikan Gubernur Jambi, H Fachrori Umar M.Hum, yang memasuki masa cuti kampanye Pemilihan Gubernur Jambi dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, dengan masa cuti mulai 26 September hingga 5 Desember 2020, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menunjuk Ir Restuardy Daud M.Sc sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi.
Acara penunjukan Pjs Gubernur Jambi, Pjs Gubernur Kepulauan Riau, Pjs Kalimantan Utara, dan Pjs Gubernur Sulawesi Utara, diselenggarakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Lt 3 Gedung C Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat, Jumat (25/9). SK diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Jumat, 25 September 2020, saat ini, Restuardy Daud menjabat sebagai Deputi Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan). Penunjukan Restuardy Daud sebagai Pjs. Gubernur Jambi berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 121.15-2913 Tahun 2020.
Restuardy Daud adalah anak Mantan Sekda Sulawesi Utara, Arsad Daud SH pada masa kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara, EE Mangindaan. Restuardy Daud juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri pada tahun 2013. (ril/uni)
Discussion about this post