EXPOSSE.COMIJAMBI – Satlantas Polresta Jambi menyampaikan data pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Jambi selama bulan Mei dimulai dari tanggal 01 Mei sampai dengan 31 Mei 2023.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad SIK MH menyampaikan rincian Jumlah pelanggaran selama bulan Mei sebanyak 511. Terdiri dari Tilang 511, dan teguran sebanyak 480. Adapun Profesi pelanggar terdiri dari PNS sebanyak 110 , Karyawan Swasta berjumlah 231, Mahasiswa atau Pelajar sejumlah100 serta Pengemudi sebanyak 70.
Berdasarkan data untuk mengetahui berdasarkan usia pelanggar didominasi terbanyak oleh usia diatas 27 tahun, dengan rincian usia, 17 tahun berjumlah 29, usia 18 sanpai 27 tahun sebanyak 249. Usia 28 sampai 50 tahun berjumlah 223. Serta usia 51 sampai 70 tahun sebanyak 10.
Adapum jenis kendaraan yang melanggar diantaranya;
SPM : 371
Mobil Penumpang Pribadi : 62
Mobil barang atau pick up : 6
Mobil Penumpang Umum :1
Truck : 71
Serta Tujuh Sasaran Prioritas yakni
Pelanggaran
“Yang tidak menggunakan helm sebanyak 182 pelanggar, yang tidak menggunakan Seat Belt 35 pelanggar, 73 orang melanggar Rambu , pelanggaran disebabkan TNKB 77 pelanggar,16 pelanggaran muatan melebihi tonase, pelanggaran Kir 3 ,Tidak menggunakan Spion 45, pelanggaran Admin 53, menerobos Traffic Light 21 pelanggar”, ungkap Kompol Aulia pada Selasa (30/5). Kasat juga menegaskan kepada pengendara diharapkan tertib berlalu lintas dan jaga keselamatan bersama . (*)
Discussion about this post