EXPOSSE.COMI JAMBI – Sebelas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Jambi, belum memberikan Laporan Inpres Nomor 02 Tahun 2020, terkait Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba di wilayah Kota Jambi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP), Brigjen Pol Drs Sugeng Suprijanto SH, dalam Rapat Koordinasi BNN Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (26/01).
Dipaparkan oleh Sugeng, bahwa dari sejumlah 41 OPD lingkup Kota Jambi, sebelas diantaranya belum memberikan laporan Inpres Nomor 02 tahun 2020. “Dari data sebelumnya kalau tidak salah ada 11 OPD yang belum melapor, yang sudah melapor ada 31 OPD, dan mohon dikonfirmasi jika salah,” ujarnya.
Diketahui, sebelas OPD yang belum memberikan laporan tersebut, diantaranya; Badan Pengelolaan Keuangan (BPK), Badan Aset Kota Jambi, Dinas Pengendalian Penduduk (DPP), Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kota Jambi, Dinas Pemberdayaan Perempuan (DPP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi (DKP).
Selanjutnya, yang juga belum memberikan laporan, adalah; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi (DPK), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi (DPKP), Bagian Kerja dan Setda Kota Jambi, Bagian Hukum Perundang-undangan Setda Kota Jambi dan Kementerian Agama Kota Jambi. “Dan saya tidak mengetahui apa alasannya sebelas OPD tersebut belum melaporkan Inpres kepada BNN,” tuturnya.
Setelah itu Brigjen Pol Sugeng, juga membahas tentang Angka Prevalensi Pengguna Narkoba dalam hasil Survey. Dirinya mengatakan pada rentang 2008 hingga 2019 angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Menunjukkan tren penurunan yang berdasarkan hasil survey yang dilakukan setiap 3 tahun sekali.
“Angka yang dicek tiga tahun sekali terkumpul sebanyak, 3.419.188 orang di Indonesia. Diketahui peringkat dan prevalensi penyalahgunaan narkoba Provinsi Jambi di tahun 2019, jumlah pengguna pernah pakai sebanyak 7.271 orang (0.50%). Dan jumlah pengguna setahun pakai sebanyak 5.453 orang (0.40 %),” ujarnya.
Kemudian juga Brigjen Pol Sugeng, juga memaparkan tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Penugasan pada Intruksi Presiden (Inpres), Rencana Aksi Nasional (RAN), Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tahun 2020-2024, kepada Pemerintah Kota Jambi, berkonsentrasi pada tiga elemen, yakni; Menkopolhukam, yakni; memfasilitasi kepala BNN dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan RAN, P4GN.
Mendagri, yakni; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan RAN dan Kepala Bappenas; mengokoordinasikan perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk pelaksanaan RAN dan P4GN. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN. Terakhir, Seskab, yakni; melakukan pengawasan Inpres,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Jambi, H Maulana, yang membuka dan menjadi pemateri pada acara tersebut mengatakan, Pemkot Jambi harus menyiapkan semua program-program yang disampaikan oleh Kepala BNNP. Termasuk melakukan evaluasi narkoba di Pemerintah Kota Jambi, termasuk peran semua OPD di Kecamatan dan RT serta Masyarakat.
“Bahwa hasil Narkotika di Pemkot peringkatnya turun dari ke-4 Penggunaan Narkoba se-Indonesia. Karena ini berkat kerja keras Pemkot, tetapi kami belum puas dengan hasil ini,” ujarnya
“Alhamdulillah kerjasama BNN dan Pemkot Jambi sudah berjalan sangat baik. Dari tahun 2012 sudah memberikan dukungan yang sangat maksimal, dengan sesuai kemampuan Pemkot. Menyiapkan kantor dan mendukung operasional, kendaraan dan personil,” sambungnya.
Maulana berharap, agar Pemkot Jambi terus meningkatkan dan terintegrasi dengan program-program untuk mengatasi peredaran narkoba dalam masyarakat. “Terbentuknya 16 Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar), ini tak lepas dari peran Kecamatan, Lurah dan Masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga kompleknya, menjaga daerahnya, masing-masing,” sambungnya. (Exp-003)
Discussion about this post