EXPOSSE.COMI SAROLANGUN – Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser membuka secara resmi kegiatan konsultasi publik terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarolangun tahun 2014-2034, Kamis (26/11) kemarin di aula Bappeda Sarolangun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun selalu leading sektor dalam penyusunan RTRW Kabupaten Sarolangun.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Zainul Arifin, Kabid Program Dinas PUPR Guldi Gusrianto, Jajaran kepala OPD, Perwakilan pemerintah Dsri Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Muratara, para camat, para pengurus LSM, tokoh masyarakat, BPN Sarolangun, KPHP Limau Kabupaten Sarolangun dan para tenaga ahli dalam penyusunan RTRW Kabupaten Sarolangun tahun 2014-2034.
Sekretaris Dinas PUPR Zainul Arifin dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan revisi penyusunan RTRW Kabupaten Sarolangun tahun 2014-2034 mengacu kepada peraturan yang berlaku sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
“Hal ini juga sebagai penyempurnaan materi RTRW yang tertuang dalam perda nomor 02 tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sarolangun tahun 2014-2034. OPD yang terlibat langsung, Dinas PUPR, Bappeda, Dinas LH, dinar Perkim, DPMPTSP, TPHP, Dishub dan KPHP Limau Unit VII Hulu dan Hilir,” katanya.
Zainul juga menjelaskan tentunya dalam penyusunan RTRW Kabupaten Sarolangun dilaksanakan dalam rangka menanamkan arah pembangunan daerah ke depan, mempertajam indikasi produk penataan ruang Kabupaten Sarolangun, muatan lain yang dianggap perlu dalam pengendalian operasional penataan ruang di Kabupaten Sarolangun.
“Kabupaten Sarolangun telah melakukan oeninjauan kembali rtrw pada tahun 2019 kemarin, dengan hasil rekomendasi bahwa rtrw Kabupaten Sarolangun 2014-2034 perlu dilakukan revisi, “katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Endang Abdul Naser mengatakan bahwa sesuai dengan amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, bahwa penataan ruang merupakan suatu sistim pemanfaatan ruang dan Penataan Ruang sebagai awal pintu masuk dalam perencanaan tata ruang.
“Fungsi RTRW akan menjadi pedoman dalam penetapan investasi di daerah. Kita akan coba membenahi dimana tata ruang yang selama ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Revisi ini kata Sekda, menyangkut keseluruhan sektor yang selama ini pembangunan daerah menjadi terhambat. Proses penyusunan RTRW ini sangat memerlukan partisipatif aktif oleh masyarakat dalam kegiatan konsultasi publik, sebagai masukan bagi tim dalam penyusunan RTRW ini.
“Konsultasi publik sangat penting kita lakukan, karena banyaknya pembangunan yang terjadi lima tahun terakhir ini. Dan saya ingatkan kepada tim dan konsultan, bahwa kita sudah pernah merencanakan pembuatan jalan lingkar, jadi tolong ini ditinjau lagi, dan dimantapkan, termasuk untuk rel kereta api dari lubuk Linggau-Jambi, lewatnya di sarolangun,” katanya.
“Bahkan sebelumnya kami sudah berencana bangun bandara, karena sejarahnya di sarolangun sudah pernah mendarat pesawat militer, jadi ini tolong di kaji oleh tim, dan pusat sudah tahu kalau kita ingin bangun bandara, “kata dia menambahkan.
Ia berharap melalui kegiatan konsultasi publik revisi RTRW ini mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat ini untuk menjadi RTRW yang komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan penataan ruang dan investasi di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Setelah dibuka oleh Sekda, kegiatan dilanjutkan kembali dengan diskusi pemaparan oleh tim ahli mengenai revisi RTRW Kabupaten Sarolangun tahun 2014-2034 serta penyampaian saran dan masukan dari masyarakat. (Fas)
Discussion about this post