EXPOSSE.COMI TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan Atensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD ) dan Sosialisasi Peraturan Mentri Dalam Negri No 18, Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Selasa (9/2).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Agus Sanusi, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar dan dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Direktur EKPKD Kemendagri, yang diwakili oleh Afni Roza dari Subbdit EKPKD Wilayah ll dan dihadiri sejumlah pihak lainnya.
Dalam kesempatan, ini Sekda Tanjabbar menyebut, bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan LLPD kepada Pemerintah Pusat selambat lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Khususnya kepada Tim penyusun LPPD dari OPD, yang nantinya akan bertanggung jawab dalam menyusun dan menyampaikan data LPPD. Agar benar benar mengikuti kegitan ini dengan baik dari awal sampai akhir,” ujarnya.
Disampaikan oleh Sekda, bahwa selama ini petugas-petugas penyusun LPPD cukup baik dalam menyampaikan LPPD. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini semakin memperlancar dari proses penyusunan LPPD.
“Sejauh ini kita tahu bahwa petugas kita cukup baik dalam menyelesaikan dan melaporkan LPPD, namun kita harapkan dengan adanya kegiatan ini lebih mempercepat dan mempermudah dalam penyelesaian LPPD,” tutup Sekda. (Exp-004)
Discussion about this post