EXPOSSE.COMI JAMBI – Tersulut persoalan izin, PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Kabupaten Muaro Jambi akan disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Selasa (3/8) ini. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Juwanda saat dikonfirmasi awak media ini pada Senin (1/8).
Juwanda mengatakan, Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas LH Provinsi Jambi, di Ruang Komisi III Jumat (29/7) kemarin. Dimana dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, Wartono Triyan Kusumo dan Maimaznah.
Ketua PW GP Ansor Provinsi Jambi itu juga menjelaskan, penyegelan PT PAL ini dikarenakan tidak memiliki izin saluran pembuangan limbah. Sehingga Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyarankan untuk menyegel perusahaan tersebut.
“Menurut laporan DLH Provinsi, PT PAL tidak memiliki izin saluran pembuangan limbah. Maka kami Komisi III meminta DLH untuk melakukan penyegelan,” katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, penyegelan PT PAL akan dilakukan sampai surat izin pengolahan limbahnya diurus. Jika tidak, maka selamanya akan disegel.
“Sesuai kesepakatan kemaren, besok Selasa disegel, itu disegel sampai PT PAL melengkapi izinnya. Kalau untuk sanksi lainnya, tergantung perkembangannya kedepan,” tukasnya. (Exp-006)
Discussion about this post