EXPOSSE.COMI JAMBI – Kapolsek Jambi Timur, Kompol Rinto Haivan Simbolon, gelar Jumpa Pers atas penangkapan dua pelaku tersangka penganiayaan, terhadap seorang warga Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur berinisial SS (14), di Polsek Jambi Timur Kota Jambi, Senin (04/01).
Tim Polsek Jambi Timur langsung meringkus kedua remaja tersangka pelaku penganiayaan tersebut di tempat kediamannya, tanpa perlawanan, yakni; M (19) warga Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi timur dan A (19) warga Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, pada Rabu (30/12).
Kapolsek Kompol Rinto Haivan menjelaskan, kronologis tersebut bermula saat korban sedang melintas di depan SDN 83 Kota Jambi di jalan Yos Sudarso Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Selasa (29/12), Pukul 23.30 WIB.
“Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul dua orang tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BH 4481 MX pelaku langsung menunjukan aksinya di saat situasi sedang sepi.
Saat berpapasan, dua terlapor memutar balik sepeda motornya tersebut dan langsung mendatangi korban dengan memberhentikan sepeda motor korban dengan cara dipepet,” jelas Kompol Rinto, Senin (04/01).
“Tersangka penganiayaan tersebut membawa senjata tajam berbentuk celurit, dan langsung membacok punggung korban, korban sempat menghindar sehingga pelaku memukul secara pakai tangan yang dilapisi besi bernekel di punggung korban sebanyak dua kali, lalu korban sempat melarikan diri,” tambahnya.
Dengan kejadian tersebut, korban yang mengalami tiga luka di punggung kanan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Jambi Timur, “Tim langsung bergegas menuju kediaman dua tersangka dan pelakunya berhasil diringkus,” ujarnya.
Dari dua tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah Clurit, 1 unit Sepeda motor Honda Beat Warna biru putih nopol BH 4481 MX di saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, dua tersangka harus menjalani hukuman di balik jeruji besi, dengan ancaman pelanggaran pasal 170 atau 351 Jo 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (Exp-003)
Discussion about this post