EXPOSSE.COMI JAMBI – Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jambi Nomor Urut 2, Fachrori Umar-Syafril Nursal (FU-SN), mendesak pihak Tim Advokasi Paslon 03 Haris-Sani untuk mencabut laporannya dari Bawaslu.
Laporan tersebut diajukan oleh pihak Tim Advokasi Haris-Sani pada Senin (9/11), setelah menduga dan menyebut Paslon FU-SN telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A, yang intinya adalah bagi-bagi sembako kepada masyarakat untuk mempengaruhi atau pun menggiring hak pilih di Desa Mestong Muarojambi.
Desakan pencabutan laporan tersebut, didasarkan pada praduga, fitnah dan ujaran pencemaran nama baik Paslon FU-SN, yang ternyata benar-benar tidak pernah melakukan pelanggaran tersebut. Karena yang melakukan pembagian sembako tersebut ternyata bukanlah bagian dari Anggota atau Tim Sukses atau pun Tim Pemenangan dari Paslon FU-SN. Namun hanya merupakan anggota dari Komunitas Pengagum Fachrori.
Ketua Tim Advokasi Hukum FU-SN, Hifni Hasan SH.MH, pada Kamis (12/11) sore, kepada Exposse.com memastikan bahwa pelaku pembagi sembako dan bantuan tiang listrik tersebut, bukanlah bagian dari Tim Paslon FU-SN. “Karena itu, kami membantah dan kami meminta agar tuduhan bahwa Paslon kami melakukan pelanggaran dicabut,” ujar Hifni.
Sebelumnya, menurut Hifni, pihaknya juga telah mendatangi Unit 5 Cybercrime Dirkrimsus Mapolda Jambi, untuk melaporkan salah satu media lokal Jambi, Lensainfo.id beserta narasumbernya yang berasal dari Tim Advokasi Paslon 03 Haris-Sani, yang telah mempublikasi hal tersebut, hingga diketahui oleh masyarakat dan mencemarkan nama baik Fachrori Umar dan Syafril Nursal.
Selain ke Mapolda, timnya menurut Hifni juga telah melaporkan media dimaksud pada Dewan Pers di Jakarta, untuk meminta petunjuk, apakah tindakan yang dilakukan oleh media dimaksud masuk ke dalam pelanggaran kode etik atau kah pelanggaran pidana.
“Pernyataan oknum tersebut adalah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum, karena telah mencemarkan nama baik Paslon kami yang adalah tokoh yang sangat taat aturan dan hukum,” ujar Hifni.
Tindakan bagi-bagi sembako yang bertentangan dengan aturan tersebut sendiri, ditenggarai dilakukan beberapa waktu lalu oleh salah seorang oknum yang diakui bukanlah bagian dari Tim Pemenangan FU-SN. Kegiatan oknum yang jelas-jelas memakai beberapa atribut milik Paslon 02, seperti baleho, baju kaos dan lainnya itu, kemudian diketahui berkembang dan menyebar ke media sosial.
Hal tersebut menimbulkan beragam komentar dari berbagai pihak, dan kemudian membuat Tim Advokasi Paslon 03 kemudian melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pihak Bawaslu Provinsi Jambi.
Ketua Harian Tim Pemenangan Fachrori-Syafril, Idham Khalid, Kamis (12/11) mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak memiliki keinginan untuk saling lapor. Namun karena hal tersebut telah dilakukan oleh pihak Tim Advokasi Haris-Sani, maka pihak Tim Advokasi FU-SN pun akan melaporkan tindakan pencemaran nama baik tersebut. “Mari kita berpolitik santun, dengan tidak saling menyerang,” ujar Idham.
Idham mengatakan tidak mengetahui dari mana pihak tersebut mendapatkan atribut FU-SN, karena selama ini pihaknya tidak pernah berkoordinasi dengan yang bersangkutan.
Sementara itu, Juru Bicara dari Paslon Haris-Sani, Ritas Mairi Yanto menyatakan, tidak akan mencabut laporan yang telah diajukan oleh pihaknya ke Bawaslu, karena point yang dilaporkan tersebut adalah benar-benar sebagai bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak Tim Paslon 02.
“Kami mengetahui secara persis dan ada saksi-saksi yang mengetahui, bahwa pelanggaran tersebut benar-benar mereka lakukan,” tambah Ritas.
Menurut Ritas, secara logika, tidak mungkin yang bukan tim, melakukan kegiatan lengkap dengan atribut Paslon, berupa baleho, baju kaos dan lainnya. Kalau mereka bukan Tim dari Paslon. (uni)
Discussion about this post