EXPOSSE.COMI JAMBI – Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jambi Nomor Urut 2, Fachrori Umar-Syafril Nursal (FU-SN), menyatakan telah melaporkan salah seorang anggota Tim Advokasi Paslon 03 Haris-Sani ke Mapolda Jambi. Laporan tersebut diterima pihak Mapolda, dengan Nomor: LAPDUAN/231/XI/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 10 November 2020.
Hal itu menyusul masuknya laporan dari pihak Paslon 03 tersebut ke Bawaslu Provinsi Jambi, pada Senin (9/11) lalu, atas dugaan pelanggaran oleh Tim Paslon 02 terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A, yang intinya adalah bagi-bagi sembako kepada masyarakat untuk mempengaruhi atau pun menggiring hak pilih di Desa Mestong Muarojambi.
Ketua Tim Advokasi Hukum FU-SN, Hifni Hasan SH.MH, pada Jumat (12/11) sore mengatakan, laporan tersebut telah diserahkan pada Unit 5 Cybercrime Dirkrimsus Mapolda Jambi.
Selain melaporkan salah seorang Anggota Tim Paslon 03 yang menjadi narasumber dalam berita yang dimuat oleh salah satu media cyber lokal, menurut Hifni, pihaknya juga telah melaporkan media lokal yang telah menulis dan memuat berita kegiatan bagi-bagi sembako tersebut.
Hifni Hasan memastikan, bahwa pelaku pembagi sembako dan bantuan tiang listrik tersebut, bukanlah bagian dari Tim Paslon FU-SN. “Karena itu, kami membantah dan kami meminta agar tuduhan bahwa Paslon kami melakukan pelanggaran dicabut,” ujar Hifni.
Yang melakukan pembagian sembako tersebut diakui bukanlah bagian dari Anggota atau Tim Sukses atau pun Tim Pemenangan dari Paslon FU-SN. Namun hanya merupakan anggota dari Komunitas Pengagum Fachrori. Karena itu tindakan yang mereka lakukan adalah bukan tanggungjawab dari Tim Paslon 02 FU-SN.
Selain ke Mapolda, timnya menurut Hifni juga telah melaporkan media dimaksud pada Dewan Pers di Jakarta, untuk meminta petunjuk, apakah tindakan yang dilakukan oleh media dimaksud masuk ke dalam pelanggaran kode etik atau kah pelanggaran pidana.
“Pernyataan oknum tersebut adalah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum, karena telah mencemarkan nama baik Paslon kami yang adalah tokoh yang sangat taat aturan dan hukum,” ujar Hifni.
Tindakan bagi-bagi sembako yang bertentangan dengan aturan tersebut sendiri, ditenggarai dilakukan beberapa waktu lalu oleh salah seorang oknum yang diakui bukanlah bagian dari Tim Pemenangan FU-SN. Kegiatan oknum yang jelas-jelas memakai beberapa atribut milik Paslon 02, seperti baleho, baju kaos dan lainnya itu, kemudian diketahui berkembang dan menyebar ke media sosial.
Hal tersebut menimbulkan beragam komentar dari berbagai pihak, dan kemudian membuat Tim Advokasi Paslon 03 kemudian melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pihak Bawaslu Provinsi Jambi.
Ketua Harian Tim Pemenangan Fachrori-Syafril, Idham Khalid, Kamis (12/11) mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak memiliki keinginan untuk saling lapor. Namun karena hal tersebut telah dilakukan oleh pihak Tim Advokasi Haris-Sani, maka pihak Tim Advokasi FU-SN pun akan melaporkan tindakan pencemaran nama baik tersebut. “Mari kita berpolitik santun, dengan tidak saling menyerang,” ujar Idham.
Idham mengatakan tidak mengetahui dari mana pihak tersebut mendapatkan atribut FU-SN, karena selama ini pihaknya tidak pernah berkoordinasi dengan yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Al Haris-Sani, Sabtu (14/11) Sarbaini SH menanggapi tindakan pelaporan tersebut dengan heran. “Atas dasar apa laporan itu diajukan ke Mapolda? Nama baik siapa yang saya cemarkan? Karena saya tidak pernah menyebut nama,” ujarnya.
Jika laporan itu berkaitan dengan laporan kita sebelumnya ke Bawaslu, menurut Sarbaini, itu adalah tugasnya. “Tindakan pelaporan tersebut kita lakukan sesuai kenyataan yang telah kita temukan di lapangan. Bukan dengan maksud untuk mencemarkan nama baik, karena itu merupakan pelanggaran,” ujarnya.
Namun demikian, Sarbaini mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan akan mengikuti segala proses yang akan berjalan nantinya di Mapolda. “Jadi mari kita ikuti saja proses hukumnya nanti,” ujar Sarbaini. (uni)
Discussion about this post