EXPOSSE.COM | JAMBI – Saat ini banyak sekali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak terkelola dengan dan tersentuh oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, meskipun diberi kewenangan secara Undang-undang. Padahal sangat berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan mengoptimalkan kewenangan pengelolaan wilayah 12 mil laut sesuai UU no 23 tahun 2014, Satu diantaranya; adalah jasa labuh pelabuhan, pada tiga pelabuhan, yakni: Pelabuhan Muara Sabak, Pelabuhan Mendahara, dan Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra mengatakan, secepatnya pihak Dishub Provinsi Jambi akan meminta dari beberapa item retribusi yang selama ini dikelola oleh Kementrian untuk diambilalih dikelola provinsi sesuai dengan kewenangan.
“Kita tidak mengada-ngada, tidak menyerobot, karena memang diatur dalam undang-undang. Bahwa 12 mil laut itu adalah kewenangan provinsi dan 4 mil laut itu adalah kewenagan Kabupaten. Artinya kalau ada kapal yang bersandar di 12 mil laut, retribusinya harusnya ke kita,” jelas Varial.
Untuk menunjang proses ini, menurut Varial Adhi, pihaknya telah membuat beberapa kajian akademis, yang terkait dengan kewenangan tersebut, agar Pemprov bisa melakukan kewenangan pengelolaan tersebut sendiri secara maksimal, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Nantinya kita juga Perda dan Pergub untuk melakukan restribusi. Tapi kita belum sampai ke sana, baru mau memulai. Sekarang sedang lakukan kajian akademis,” jelas Varial Adhi.
Jenis kapal pelabuhan yang nantinya akan dikelola oleh Dishub ini adalah kapal dengan kapasitas 7-300 dead weights tonnage (DWT).
“Kalau kapal ukuran 7-300 DWT itu kewenangan Provinsi, di atas itu Kementrian, sementara di bawahnya kewenangan Kabupaten,” Jelas Varial Adhi. (001-E)
Discussion about this post