EXPOSSE.COMI JAMBI – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan (Omnibus Law). Penolakan tersebut dilakukan oleh mereka tergabung dalam setela profesi Kesehatan se Provinsi Jambi. Penolakan tersebut juga sebagai pernyataan sikap serta menggelar jumpa pers bersama para awak media. Pada Selasa (29/11).
Acara yang dihadiri oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Jambi Deden Sucahyana, Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Jambi, Umar, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Jambi,Iwan Hendrawan, PD Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Jambi Suryani, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Jambi, Darma Satria Persatuan Ahli Teknologi Labor Medik Indonesia (PATELKI) Provinsi Jambi, Raden Mustofa, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Provinsi Jambi, Halik Anshari. Ketua Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) Provinsi Jambi, Maria Yuniati.
Pada pembahasan yang dipaparkan bahwa, jika disahkan RUU kesehatan (Omnibus Law) Mengorbankan Kesehatan Masyarakat. Untuk itu, mereka menolak adanya Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IDI Wilayah Jambi, ia juga menjelaskan bahwa, setelah menggelar jumpa pers dengan para awak media, pihaknya akan bertemu untuk berdiskusi dengan wakil rakyat serta pemanggu kepentingan dalam hal ini Gubernur Jambi.
Salah satu yang disayangkan pada RUU Kesehatan Omnibus Law adalah surat izin praktek dokter berlalu seumur hidup.
“Inikan bahaya sekali jika surat izin nya seumur hidup. Pada akhirnya masyarakat sendiri yang disusahlan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, sebab ketika di organisasi profesi kesehatan ada penilaian terkait izin ini”, ujar Deden.
Tak hanya itu, pihaknya menilai tak hanya terkait izin, tetapi juga Pendidikan dokter yang butuh waktu lama harus di persingkat.
“Jadi dokter hanya boleh kuliahnya tujuh tahun, sehingga Pendidikannya itu berdasarkan waktu bukan melihat kualitas keahlian yang ada”, imbuhnya
Selain itu adanya masuknya tenaga asing kesehatan berdasarkan permintaan bukan kebutuhan.
“Bukan berarti kami ini anti dengan dokter asing, hanya saja lihat keadaannya, lihat keadaan sekarang bagaimana, berdayakan dulu tenaga profesi kesehatan yang ada di Indonesia baru kita boleh memasukkan tenaga asing. Kecuali tenaga asing tersebut benar-benar di butuhkan”, tutupnya. (Exp-003)
Discussion about this post