EXPOSSE.COMΙ JAMBI – DPRD Provinsi Jambi dan Pemprov Jambi menyetujui APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 dengan rencana pendapatan Rp4.399.044.907.043,64 dan belanja daerah Rp4.949.887.054.267,68.
Defisit belanja dengan pendapatan akan ditutupi dari Silpa tahun 2019 yang diperkirakan Rp550,84 miliar. Pengesahan APBD itu melalui sidang paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (22/11) ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur Jambi.
Yang menjadi perhatian khalayak ramai sejak penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi itu adalah rencana pembangunan mega proyek jalan layang atau ‘fly over’ Tugu Juang-Simpang Mayang, Kota Jambi. Rencananya ‘fly over’ itu dibangun tahun 2020 untuk mengurai kemacetan lalu lintas di titik tersebut.
Namun hingga pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2020, mega proyek dengan nilai Rp198,5 miliar itu tidak masuk anggaran dan disepakati ditunda pembangunannya.
Dalam laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi yang disampaikan Dr Ahmad Fauzi yang juga Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, menyebutkan terjadi beberapa rasionalisasi anggaran antar bidang/kegiatan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun dengan ketentuan bahwa pergeseran anggaran dimaksud tetap dengan mempedomani tidak adanya tambahan program, kegiatan dan/tambahan lokus baru. Sehingga pergeseran anggaran yang terjadi tetap berdasarkan hasil yang tertuang dalam KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2020. Salah satu rencana pembangunan ‘fly over’ Simpang Mayang.
Fauzi mengatakan, Banggar DPRD memahami pentingnya membangun sebuah ikon Jambi di samping dalam upaya mengantisipasi pertambahan penduduk dan jumlah kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.
“Namun demikian, dengan mempertimbangkan beberapa hal yang cukup krusial, maka pembangunan ‘fly over’ oleh Dinas PUPR tersebut ditunda dengan tujuh alasan,” kata Fauzi.
Pertama berdasarkan evaluasi RPJMD Jambi Tuntas 2021, target indikator kinerja utama (IKU) bidang infrastruktur khususnya di bidang Bina Marga masih belum mencapai target yang ditetapkan. Sehingga menjadi penting untuk memenuhi target peningkatan dari jalan tidak/kurang mantap menjadi jalan dengan kondisi mantap. Khususnya pada ruas jalan sepanjang 1.032 kilometer yang menjadi kewenangan Provinsi di 11 kabupaten/kota.
Kedua adanya koreksi perencanaan dari Kementerian PUPR terhadap rencana pembangunan ‘fly over’ yang belum diperbaiki. Sehingga menurut kajian teknis hal ini akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan
Ketiga, masih terdapat empat titik lokasi yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan. Sehingga jika persoalan ini tidak diselesaikan terlebih dahulu, maka akan menjadi hambatan pada kegiatan pembangunan fisik nantinya.
Keempat, masih terdapat permasalahan pada pembebasan sarana dan prasarana jaringan listrik dan telepon serta jaringan air bersih. Dimana pemindahannya belum teranggarkan sehingga ini semua akan menghambat dalam pelaksanaan pembangunan ‘fly over’ tersebut.
Kelima, belum dilakukannya rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada jam-jam tertentu pada ruas jalan Bakaruddin dan Patimura. Hal ini perlu dilakukan agar kemacetan yang bersifat temporer tersebut dapat terurai.
Keenam, berdasarkan data LHR, belum menunjukkan volume per capasitas sama dengan 1 (V/C=1). Artinya pada jam-jam tertentu terjadi penumpukan kendaraan akibat aktivitas pengguna jalan, tetapi di luar jam sibuk tersebut sesungguhnya kemacetan masih dapat terurai.
Sebab itu dewan merekomendasikan agar Dinas PUPR dan OPD teknis lainnya melakukan strategi jangka pendek dan rekayasa lalu lintas atas kondisi ruas jalan tersebut. Di samping pentingnya melakukan pelebaran pada ruas jalan Bakaruddin-Patimura.
Terakhir perlunya pengkajian secara teknis agar jangan terjadi kegagalan dalam pembangunan ‘fly over’ seperti kajian jumlah waktu pengerjaan dan hal teknis lainnya.
“Mengingat berbagai pertimbangan di atas dengan anggaran yang cukup besar, pembangunan ‘fly over’ ditunda dan dipersiapkan pembangunannya pada tahun mendatang dengan beberapa rekomendasi agar Dinas PUPR menyelesaikan faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pembangunan serta mengkaji ulang terhadap pola pembangunan tahun tunggal ke tahun jamak (multi years),” kata Fauzi.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto berharap tidak ada lagi perdebatan terkait rencana pembangunan ‘fly over’ Simpang Mayang karena DPRD dan Pemprov Jambi sepakat pembangunannya ditunda. (ant)
Discussion about this post