EXPOSSE.COMI JAMBI – Mudik lokal antar kabupaten/kota belum dapat diputuskan, hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Jambi Syarif Fasha.
“Untuk mudik lokal kami belum memberikan keputusan, karena kami menunggu arahan dari pemerintah provinsi. Dari ibu PJ Gubernur bagaimana nanti arahannya,” ujar Fasha. Senin, (26/4).
“Kalo memang nanti Pemerintah Provinsi mengizinkan mudik lokal maka akan kami sosialisasikan hal tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, ia menyebutkana sesuai dengan surat edaran nomor : 05/HKU/EDR 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 hijrah.
Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka Lurah melalui Posko PPKM Mikro tingkat Kelurahan dapat melakukan karantina selama 5 x 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan biaya selama karantina dibebankan pada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.
“Namun, untuk yang khusus angkutan barang, emergency kesehatan berobat melahirkan atau hal lain sebagainya mengunjungi keluarga yang meninggal yang garis lurus seperti anak, orang tua. Kemudian juga untuk yang bertugas atau dinas dengan dibuktikan dengan surat keterangan,” jelasnya.
Selanjutnya, bagi ASN, Polri, maupun penyelenggara pemerintahan lainnya beserta anggota keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode menjelang masa Peniadaan Mudik yang berlaku tanggal 22 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca masa Peniadaan Mudik yang berlaku tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 serta periode Peniadaan Mudik tanggal 6 Mei 2021sampai dengan 17 Mei 2021.
“Apabila melakukan pelanggaran terkait larangan mudik sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Exp-001/MP)
Discussion about this post