EXPOSSE.COMI JAMBI – Puluhan Buruh yang berasal dari Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KBSI) menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai dan Mediasi dengan PT Citro Koprasindo Tani (CPT), yang digelar di depan kantor CPT di kawasan Thehok pada hari ini, Jumat (21/2).
Aksi unjuk rasa ini dilakukan, untuk menuntut kenaikan gaji para buruh, yang dinilai di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), peraturan perusahaan yang dinilai merugikan buruh. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah melakukan Union Busting, yakni suatu praktek yang dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh di perusahaannya.
Para Buruh juga merasa resah dengan adanya banyak masalah pekerja atau buruh yang berada di perusahaan. Terutama mengenai besaran upah yang dinilai tidak sesuai dengan UMP yang benar.
Perusahaan diduga lakukan Union Busting atau berupaya mencegah para buruh untuk ikut bergabung ke Serikat Buruh. Dengan tujuan agar perusaan bebas melakukan eksploitasi tanpa ada kontrol dari Serikat Buruh.
Koordinasi Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sahal Simanjuntak mengatakan, agar perusahan jangan menekan para buruh. “Perusahan harusnya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2013. Kemudian kembalikan yang dimutasi, pekerjakan buruh sesuai jam kerja. Jadi buruh ini ada yang di paksa untuk mengundurkan diri”, jelasnya.
Koordinator Lapangan Aksi, Donner Gultom mengatakan, mediasi yang dilakukan dalam aksi tersebut, antara pihak buruh dengan perusahaan, dibicarakan bahwa UMP harus di sekitar Rp2.600.000.
Delapan tuntutan yang kemudian berhasil disepakati antara pihak buruh dengan perusahaan, adalah; Pertama, angkat segera para buruh menjadi buruh tetap. Kedua, hapuskan peraturan perusahaan yang memberatkan. Ketiga, hapuskan tindakan perusahaan yang merugikan Buruh. Keempat, hapus peraturan hasil panen yang belum diangkat perusahaan maka tidak dibayar hasil panennya.
Kelima, perusahaan wajib adakan akomodasi atau kendaraan bagi buruh yang sakit untuk pergi berobat, keenam, kembalikan pengurus yang dimutasi dalam memperjuangkan haknya. Ketujuh, pihak perusahaan harus membayar bagi yang kasusnya sudah dimenangkan di Mahkamah Agung untuk membayar sejumlah uang. Terakhir, perusahaan jangan mengintimidasi dan mengancam untuk memberhentikan para pekerja.
Sementara itu, Nikmain Maulus, Perwakilan Pihak Perusahaan CPT mengatakan, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya diiyakan oleh pihak perusahan CPT. Ia menjelaskan, bahwa pihaknya bahwa pihak yang diwakilinya menyikapi, menindaklanjuti dengan musyawarah.
Ditanya mengenai kebenaran dengan apa yang disampaikan oleh buruh, “Kita musyawarah gitu aja, artinya kita sepakat dan bertemu tidak sekarang kita bahas, tadi juga sudah sepakat butuh waktu seminggu untuk merealisasikan”, paparnya.
Mengenai delapan tuntutan Itu, Nikmain mengungkapkan “Kalau delapan point tuntutan yang tadi disampaikan itu kan versi mereka, saya tidak tau benar apa salah, nanti ke depannya akan kita konsep danlihat, tuntunannya ini bisa diterima atau tidak”, tutupnya. (02)
Discussion about this post