EXPOSSE.COMI KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi Syarif Fasha kembali mengeluarkan Instruksi Nomor 15/INS/VII/HKU/2021 tanggal 21 Juli 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Instruksi Walikota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021.
Inmendagri tersebut menetapkan Kota Jambi masuk daerah dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level tiga. Disebutkan dalan surat tersebut bahwa kondisi tersebut menurun dari sebelumnya Kota Jambi ditetapkan pada kriteria level empat.
Pemkot Jambi terus berkomitmen dalam upaya mengendalikan laju penularan Covid-19 di Kota Jambi dan berupaya semaksimal mungkin memastikan kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kita berharap dengan kerjasama yang baik oleh semua pihak dan didukung dengan kesadaran masyarakat yang makin tumbuh untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, laju penularan dapat kita kendalikan dengan baik, sehingga pandemi ini segera dapat kita lalui,” ujar Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Jambi, Hendra Syaputra. (MP)
Discussion about this post