“Jika tak ada penyelesaian dan tanah milik masyarakat yang telah digusur, tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, akan kami usir perusahaan tersebut dari lokasi”, hal ini diungkapkan oleh Sukiman, Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa yang mewakili masyarakat dari 12 Desa dari Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang melakukan aksi unjuk rasa ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, pada Rabu (4/3).
EXPOSSE.COMI JAMBI – Ratusan warga yang berasal dari kawasan 12 desa yang ada di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SP3LH, menggelar aksi unjuk rasa secara damai ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk menuntut ganti rugi atas lahan kebun milik masyarakat setempat yang telah digusur oleh PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS), seluas 4.008 hektare, yang kemudian berubah menjadi seluas 2.600 hektare, sesuai dengan kesepakatan Direktur PKHTA KLHK pada 10 September 2019.
Masalah ini sebenarnya bermula sejak Tahun 2014 lalu, namun belum memiliki titik terang hingga saat ini. Sehingga membuat masyarakat di wilayah tersebut memutuskan untuk mendatangi Dinas Kehutanan untuk meminta penyelesaiannya.
Masyarakat juga menuntut PT AAS, agar tidak melakukan kegiatan landclearing di lokasi sengketa dan meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat menyelesaikan dan memberikan hak pengelolaan masyarakat pada area seluas 2.600 hektar. Dengan jangka waktu paling lama satu bulan, tanggal 10 April 2020.
Pada aksi ini, masyarakat beserta LSM kembali melakukan mediasi dengan Kepala Dinas Kehutanan A Bestar. Hasilnya, pihak Dinas Kehutanan berjanji akan menyelesaikan persoalan yang telah terjadi sejak Tahun 2014 lalu tersebut dengan baik.
Kepala OPTD KPHP unit delapan Sarolangun Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Budi Kus Yulianto menjelaskan, bahwa persoalan tersebut akan disampaikan ke Kementerian yang ada di Jakarta. “Kita selesaikan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta yang berwenang. Ya karena izin untuk PT AAS ini kan di Jakarta”, jelasnya.
Alasan kenapa kejadian ini berlarut-larut, adalah karena, adanya perubahan kewenangan baru yang sebelumnya berada di Kabupaten dikembalikan ke pada pihak Daerah. Adanya perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2014, yaitu; kewenangan pemerintah daerah kembali ke provinsi Jambi pada tahun 2017. (02)
Discussion about this post