Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home HUKUM

Enam Orang Pengangkut Minyak Mentah Illegal Diringkus Polisi

by Admin
28 January 2021
0
Enam Orang Pengangkut Minyak Mentah Illegal Diringkus Polisi

Enam Orang Pengangkut Minyak Mentah Illegal di Sarolangun Diringkus Polisi. FOTO: IST

0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI SAROLANGUN – Polres Sarolangun terus melakukan pengungkapan para pelaku yang melakukan pengangkutan minyak mentah secara Illegal dari aktivitas Illegal Drilling atau tambang minyak Illegal di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

Kali ini, sebanyak enam orang pelaku yang melangsir minyak itu berhasil dibekuk polisi, yakni inisial SB alias Saipul (40), MA alias Micu (30), NIU (27), HE alias Erik (25) dan SA (35), AKJ (22).

Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono Sik MTCP CFE mengatakan, bahwa para pelaku tersebut ditangkap polisi dari dua lokasi penangkapan, pertama pada Jumat tanggal 15 Januari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di jalan lintas sumatera, depan asrama polisi Sarolangun, Kecamatan Pelawan. Kedua, pada Sabtu 16 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di depan BWP Meruap jalan lintas Muara Tembesi-Sarolangun, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.

ArtikelTerkait

500 Personel Dikerahkan, Satgas Geng Motor Siap Jaga Kota Jambi dari Aksi Kriminal

500 Personel Dikerahkan, Satgas Geng Motor Siap Jaga Kota Jambi dari Aksi Kriminal

17 October 2025
Jurnalis Jambi Bungkam Mulut dengan Lakban, Protes Dugaan Intimidasi Polisi

Jurnalis Jambi Bungkam Mulut dengan Lakban, Protes Dugaan Intimidasi Polisi

17 September 2025
FJPI Desak Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan YNQ diusut Kembali dengan UU Pers

FJPI Desak Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan YNQ diusut Kembali dengan UU Pers

18 April 2025
Komisi III DPR RI Tinjau Isu Penegakan Hukum di Jambi: Fokus pada Narkotika, Korupsi, dan Penambangan Ilegal

Komisi III DPR RI Tinjau Isu Penegakan Hukum di Jambi: Fokus pada Narkotika, Korupsi, dan Penambangan Ilegal

10 December 2024

“Pada saat penangkapan itu, petugas melakukan tangkap tangan dari pengangkutan minyak mentah yang sedang dilakukan oleh para pelaku, kemudian barang bukti dan para pelaku dibawa untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres, Kamis (28/01) dalam keterangan Pers, didampingi Kasat Reskrim Akp Bagus Faria Sik MH.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Dyna 130 HT dengan Nopol BD 8132 AW, tiga lembar STNK, satu lembar terpal warna merah, empat unit mobil suzuki carry, satu lembar STCK, satu unit mobil daihatsu grand, dan total minyak mentah yang diam akan sebanyak 17.800 liter.

“Untuk para pelaku, dikenakan sanksi sesuai Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat I ke-1 KUHP, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 Miliar,” katanya.

Selain itu, kata Kapolres, para pelaku melakukan pengangkutan minyak mentah ini setelah membeli minyak dari pengojek pelangsir minyak mentah dari tempat penambangan minyak Illegal di desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

Kemudian, minyak-minyak mentah tersebut hendak dibawa ke tempat pengolahan di desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

“Mereka (para pelaku) melakukan pengangkutan tanpa izin yang sah, sesuai undang-undang. Pengangkutan menggunakan mobil dengan mengisi minyak ke dalam tekmon yang diletakkan di belakang dan dari satu mobil ada dua tedmon. Jadi totalnya ada 10 tedmon, diangkut dari pauh dan hendak menjual ke Muara Rupit,” katanya.

Untuk mengantisipasi pengakuan, kata Kapolres, sudah dilakukan pembuatan pos penyekatan untuk menghentikan peredaran minyak mentah dari hasil Illegal Drilling, sehingga dapat menekan angka penyebaran hasil Illegal Drilling tersebut.

“Dari total 17.800 liter yang diamankan, jika dituangkan, misalkan saja dengan harga wajar saja sekitar Rp9 ribu sampai Rp10 ribu per-liter, jadi lebih dari Rp100 juta,” katanya. (Exp-002)

 

Tags: AKBP Sugeng Wahyudiono Sik MTCP CFEAkp Bagus Faria Sik MHIllegalKapolres SarolangunPengangkut Minyak MentahPolres Sarolangun

Discussion about this post

October 2025
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

BERITA TERBARU

  • Pemkot Jambi Resmi Keluarkan Juknis Pengisian Solar Subsidi, Maulana:Agar Tepat Sasaran dan Tak Timbulkan Kemacetan
  • 500 Personel Dikerahkan, Satgas Geng Motor Siap Jaga Kota Jambi dari Aksi Kriminal
  • Pemkot Jambi Salurkan Gerobak Motor Pengangkut Sampah, Maulana: Harus Bersih Kalau Mau Jadi Kota Wisata
  • Pemkot Jambi Tegas Cegah Perdagangan Orang, Maulana: Lindungi Perempuan dan Anak
  • Sinergi TNI dan Pemprov Jambi: Danrem 042/Gapu dan Kadis TPHP Teken MoU Cetak Sawah Rakyat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.