EXPOSSE.COMIJAMBI– Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menindaklanjuti kebijakan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 21 Tahun 2025 tentang upaya preventif dan represif terhadap aksi kelompok kriminal bermotor dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan.
Satgas ini terdiri dari unsur TNI-Polri, BPOM, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA). Pembentukan Satgas ditandai dengan apel pelepasan personel di Lapangan Makodamkartan Kota Jambi, Kamis malam (16/10/2025).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., bersama Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf. Putra Negara, serta jajaran Forkopimda dan DPRD Kota Jambi.
Dalam arahannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban publik.
“Salah satu tugas penting Pemerintah adalah menjaga ketertiban dan ketentraman wilayah. Ini bukti bahwa Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat,” ujar Maulana.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap kelompok kriminal bermotor yang kerap meresahkan warga.
“Saya meminta seluruh personel memahami tugasnya dan bertindak tegas dalam mencegah aktivitas geng motor atau sejenisnya,” tegasnya.
Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi bersama TNI-Polri dan masyarakat tidak akan kalah dari aksi kenakalan remaja yang mengganggu ketertiban umum. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, terutama yang berusia di bawah 18 tahun.
“Jangan biarkan anak-anak keluar di atas jam 10 malam. Mereka bisa menjadi korban maupun pelaku,” pesannya.
Wali Kota menekankan bahwa langkah preventif ini akan dievaluasi dalam satu minggu ke depan. Jika ditemukan anak-anak remaja berkeliaran malam hari, petugas akan memberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Namun, bila mengulangi, akan dikenakan tindakan tegas dan terukur.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melapor melalui Call Center 112, layanan darurat bebas pulsa yang beroperasi selama 24 jam.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekda Kota Jambi A. Ridwan beserta jajaran, serta 500 personel gabungan yang tergabung dalam Satgas Pencegahan Aksi Kelompok Kriminal Bermotor Kota Jambi.(EXP-001)
Discussion about this post