Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home HUKUM

Nining Antero: KPU Provinsi Jambi Kangkangi UU Pers

by Admin
19 December 2020
0
Nining Antero: KPU Provinsi Jambi Kangkangi UU Pers

NINING ANTERO. FOTO: IST

0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend


EXPOSSE.COMI JAMBI – Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi, Nining Antero, mengutuk keras tindakan Penghalangan Kinerja Wartawan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, yang berlangsung dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tingkat Provinsi Jambi, Jumat (18/12) siang, di Abadi Convention Center Hotel Abadi Jambi.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak panitia tersebut, dikatakan Nining melanggar Pasal 4 UU Pers, yang mengatur, bahwa; pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara Pasal 18; mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

ArtikelTerkait

500 Personel Dikerahkan, Satgas Geng Motor Siap Jaga Kota Jambi dari Aksi Kriminal

500 Personel Dikerahkan, Satgas Geng Motor Siap Jaga Kota Jambi dari Aksi Kriminal

17 October 2025
Jurnalis Jambi Bungkam Mulut dengan Lakban, Protes Dugaan Intimidasi Polisi

Jurnalis Jambi Bungkam Mulut dengan Lakban, Protes Dugaan Intimidasi Polisi

17 September 2025
FJPI Desak Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan YNQ diusut Kembali dengan UU Pers

FJPI Desak Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan YNQ diusut Kembali dengan UU Pers

18 April 2025
Komisi III DPR RI Tinjau Isu Penegakan Hukum di Jambi: Fokus pada Narkotika, Korupsi, dan Penambangan Ilegal

Komisi III DPR RI Tinjau Isu Penegakan Hukum di Jambi: Fokus pada Narkotika, Korupsi, dan Penambangan Ilegal

10 December 2024

Menurut Nining, tindakan tersebut sangat menciderai dan mengangkangi UU Pers. “Tidak mungkin mereka tidak mengerti bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi, tanpa dihalang-halangai oleh pihak mana pun,” tegasnya.

Saat acara berlangsung, belasan wartawan yang telah hadir di acara tersebut, dilarang untuk masuk ke ruangan sidang, dengan alasan; pihak KPU Provinsi Jambi telah memilih sebanyak lima orang wartawan saja sebagai perwakilan. Dan itu mereka katakan berdasarkan kesepakatan dengan empat organisasi wartawan yang ada di Jambi; PWI, IJTI, AJI dan Organisasi Radio.

Namun ketika dikonfirmasi dengan keempat Ketua Organisasi tersebut, tidak satu pun menyatakan pernah dihubungi oleh pihak KPU untuk membicarakan atau memutuskan masalah yang dikemukakan oleh pihak KPU tersebut.

Nining sendiri, yang mencoba melakukan mediasi dengan panitia acara, menolak ketika kemudian diperbolehkan masuk bergantian sebanyak lima wartawan. “Apa yang bisa kita petik dari masuk beberapa menit? Sementara Sidang berlangsung seharian penuh, dari siang hingga malam?” ujar Nining.

Ditambahkan Nining, liputan puluhan media tidak bisa diwakilkan pada lima orang yang diizinkan masuk. Karena masing-masing jurnalis memiliki sense of news sendiri-sendiri. “Itu tak bisa diwakilkan,” tandas Nining.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Provinsi Jambi, Suci Annisa ketika dihubungi media, membantah telah dihubungi dan diajak rapat seperti yang dikemukakan. Sekretaris Jendral (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi, Hery Rawas pun mengaku tidak pernah dihubungi.

Demikian juga dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dan Persatuan Radio Jambi. “Ini artinya pihak KPU telah melakukan pembohongan publik,” ujar Suci.
“Kita dalam grub internal khusus media dan KPU tidak ada pemberitahuan adanya pleno terbuka, jika memang ini yang dikhawatirkan tentang covid-19, kenapa tidak ada pemberitahuan untuk digelar secara virtual seperti debat sebelumnya,” papar Suci.

Suci mengatakan bahwa hal ini bukan menjadi tanggungjawab dari organisasi media. Sebab katanya setiap media mempunyai angel masing-masing dalam pengambilan gambar.

Tags: AJIForum JUrnalis Perempuan Indonesia (FJPI)IJTIKota JambiKPUPWIRapat Pleno

Discussion about this post

October 2025
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

BERITA TERBARU

  • 500 Personel Dikerahkan, Satgas Geng Motor Siap Jaga Kota Jambi dari Aksi Kriminal
  • Pemkot Jambi Salurkan Gerobak Motor Pengangkut Sampah, Maulana: Harus Bersih Kalau Mau Jadi Kota Wisata
  • Pemkot Jambi Tegas Cegah Perdagangan Orang, Maulana: Lindungi Perempuan dan Anak
  • Sinergi TNI dan Pemprov Jambi: Danrem 042/Gapu dan Kadis TPHP Teken MoU Cetak Sawah Rakyat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.