Ancaman Seumur Hidup Bagi Tiga Terpidana Narkoba Asal Jambi
EXPOSSE.COMI JAMBI – Tiga orang terpidana Narkoba asal Jambi, terancam hukuman seumur hidup, setelah tertangkap oleh Tim Sat Narkoba Pihak Mapolda Jambi pada Jumat (8/1) lalu, di Jalan Gajah Mada Muarobulian Kabupaten Batanghari. Hal ini terungkap dalam Jumpa Pers yang dilakukan oleh Tim Rektorat Reserse Narkoba Mapolda Jambi pada Rabu (13/1).
Ketiga pelaku ditangkap atas penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Ketiganya adalah; YD (26) Warga Kartawirana Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur. RAS (23) warga Pangeran Panegoro Kelurahan Sulanjana, Kec.Jambi Timur, ZR (20) Warga Prumdam Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah.
Wakapolda Jambi, Brigjen Yudhawan Roswinarso, Rabu (13/1), saat dikonfirmasi awak media menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Jumat, 8 Januari, Pukul 08:00 WIB. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di simpang Jambi Muarobungo.
“Penyelidikan tersebut merupakan hasil kerja dari Tim Gabungan antara Polres Batanghari dan Direktorat Narkoba Polda Jambi,” ujar Wakapolda di Lobi Utama Gedung Polda Jambi, Rabu (13/01).
Kemudian tim melakukan penyelidikan pengintaian, sekira pukul 17:00 WIB, tim langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, yakni; YD, RAS, ZR. Penggeledahan pun langsung dilakukan.
“Ternyata benar, ditemukan barang bukti sebanyak empat paket besar narkotika jenis shabu di sebuah tas ransel, di deretan kursi mobil, tepatnya di bawah kaki (ZR),” ujarnya.
Dari hasil interogasi, terhadap YD, narkoba yang mereka miliki tersebut berasal dari seseorang yang tidak dikenal di Kabupaten Bungo. YD pun mendapat perintah untuk mengambilnya dari seseorang di dalam Lapas Jambi.
“Selanjutnya, tiga tersangka berangkat ke Bungo dan sampai pada pukul 05:00 WIB. Di saat tersangka pulang ke Jambi melalui jalan depan Polres Batanghari, Tim langsung melakukan penangkapan dan di bawa ke Polda Jambi,” sambungnya.
Dengan barang bukti empat kantong besar jenis shabu 4,073,016 gram, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 4 handphone Android Oppo, 1 handphone Android Samsung, 3 buah KTP, 1 buah tas ransel, 1 buah ATM BCA.
Tiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup. (Exp-003)
Discussion about this post